Pada
tanggal 13 Desember 1957 keluar Deklarasi Juanda. Peraturan ini kemudian
disahkan menjadi UU No.4 Prp Tahun 1960. Isinya tentang wilayah laut teritorial
12 mil laut atau 22 km dari pantai terluar. Perairan tersebut menjadi wilayah
kedaulatan Indonesia. Perairan antar pulau secara otomatis juga menjadi wilayah
kita. Perairan antar pulau ini disebut perairan Nusantara.
Pada
tahun 1982 PBB mengesahkan UNCLOS. Kepanjangannya United Nations Convention
on the Law of the Sea. Artinya Konvensi Hukum Laut Internasional PBB.
UNCLOS mengatur kedaulatan dan yurisdiksi maritim negara pantai. Pemerintah RI
meratifikasi UNCLOS menjadi Undang-undang no.17 tahun 1985.
UNCLOS
mengatur dual hal. Pertama, negara pantai memiliki kedaulatan atas laut
teritorial sejauh 12 mil laut dari pantai terluar. Kedua, negara pantai
memiliki yurisdiksi atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE adalah wilayah 200
mil laut (370 km) dari pantai suatu negara yang SDA-nya menjadi hak dari negara
tersebut. Ikan, mutiara, tambang minyak, tambang gas, dsb. menjadi hak negara
tersebut. Hak ini disebut yurisdiksi yang meliputi pemanfaatan SDA, penelitian
ilmiah, dan pelestarian lingkungan. Di luar zona tersebut, pengembangan mineralnya
diatur oleh badan internasional.
Negara
kita memiliki hak untuk mengatur navigasi di laut teritorial dan wilayah udara di
atasnya. Wilayah Indonesia sangat strategis. Kapal asing banyak yang perlu
melewati wilayah kita. Untuk itu Indonesia mengatur alur laut yang dapat
digunakan kapal-kapal asing. Syaratnya, pelayaran yang dilakukan memiliki
tujuan damai. Alur itu disebut dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar