Selasa, 30 Oktober 2012

AZAS PEMILU DI INDONESIA



Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam negara demokrasi yang memegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya lima tahun sekali. Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga melaksanakan pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, mulai tahun 2004 juga diselenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden yang terpisah dengan pemilu legislatif.
Pemilu 2004 diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003. Adapun Pemilu 2009 diatur dengan UU No. 10 Tahun 2008. Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

1. Langsung
Langsung, artinya rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum
Umum, artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara yang memenuhi persyaratan, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.

3. Bebas
Bebas, artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilu, bebas menentukan siapa pun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan dan tekanan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, artinya semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Peserta pemilihan umum adalah partai politik dan perseorangan untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.

Adapun yang berhak menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurangkurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan mempunyai hak pilih.

Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jumlah anggota KPU sebanyak-banyaknya 11 orang, KPU provinsi sebanyak 5 orang, dan KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang.

Pemilihan umum dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama pemilu dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kampanye, serta terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar